Negara Republik Indonesia
merupakan negara kepulauan atau Archipelago yang memiliki wilayah darata dan perairan.
Untuk itulah pada mass Kabinet Djuanda berusaha memperjuangkan masalah
perairan nasional Indonesia,
yang menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui
perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengumumkan suatu pernyataa tentang wilayah perairan negara RI.
Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara,
dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah
daratan dengan
Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan
nasional yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.
Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam
Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan
prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan
Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai
berikut:
1.
Bentuk geografis Indonesia
sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama
lainnya.
2.
Bagi keutuhan teritorial
dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai
kesatuan yang bulat.
3.
Penentuan batas lautan
teritorial seperti termaktup dalam Territorialle
Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442)
artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia
dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
4.
Setiap negara yang berdaulat
berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk
melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda
ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai
berikut :
1.
Untuk kesatuan integritas
wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungka, titik
terluar dari pulau luar.
2.
Negara berdaulat atas segala
perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan
tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
3.
Jalur laut (Laut Teritorial)
selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal
4.
Hal lintas kendaraan air
(kapal) asing selama tidak merugikan Res Nullius menyatakan akan bahwa laut
tidak ada yang memiliki, oleh karena itu dapat diambil setiap negara.
0 comments:
Post a Comment